SAMUDERA NEWS – Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua pelaku, Ari Setiawan (37) dan istrinya Dewi Sunita (36). Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi terpisah, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Januari 2025, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya.
“Modus operandi pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia,” terang Kapolres.
Tersangka Ari Setiawan ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 lembar uang palsu dengan total Rp 550.000 yang disimpan di saku celana tersangka.
Setelah menangkap Ari Setiawan, polisi mengembangkan kasus ini dan menemukan keterlibatan istrinya, Dewi Sunita. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Dewi Sunita memesan uang palsu melalui aplikasi Telegram, membeli uang palsu senilai Rp 1 juta dengan harga Rp 350.000 menggunakan pembayaran digital.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penemuan uang palsu senilai Rp 4.200.000 yang terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, dengan target warung kecil di pedesaan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Barang bukti yang ditemukan berupa 63 lembar uang palsu dengan rincian, 32 lembar pecahan Rp 100.000 dan 31 lembar pecahan Rp 50.000, totalnya mencapai Rp 4.750.000. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 485.000 yang diperoleh tersangka sebagai kembalian dari uang palsu yang telah digunakan.
Kapolres Lampung Selatan mengingatkan masyarakat, khususnya pedagang, untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama menjelang bulan suci Ramadhan, yang sering menjadi waktu maraknya peredaran uang palsu.
“Jika ada yang menemukan pelaku yang selalu berbelanja menggunakan uang palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” pesan Kapolres.***












