SAMUDERA NEWS InsidePolitik – Pemerintah telah mengesahkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh tiga menteri terkait kebijakan libur selama bulan Ramadan 2025.
SE bersama tersebut melibatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor masing-masing: Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ. Surat ini membahas kebijakan pembelajaran selama Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dan ditetapkan pada Selasa, 21 Januari 2025.
SE ini ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, dan kepala kantor kementerian agama di tingkat kabupaten/kota.
Ketentuan Libur dan Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025
Dalam SE yang ditandatangani pada Senin, 20 Januari***












