• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, June 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polsek Kalianda Bongkar Kasus Pencurian Mobil, Honda Brio Korban Kembali Ditemukan

MeldabyMelda
16/06/2026
in Berita
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Kerja keras jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan akhirnya membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kalianda.

Tidak hanya berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian, polisi juga menemukan kembali kendaraan milik korban yang sempat berpindah tangan hingga mengungkap dugaan tindak pidana penadahan.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian berinisial BT (38) warga Jaya Bakti, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, serta dua terduga penadah berinisial SN (29) dan AA (39), warga Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

BeritaLainnya

Hearing dengan BPKAD, Komisi II DPRD Pringsewu Bahas Serius Tunggakan Dana Bagi Hasil

Menolak MBG dan KDMP, Reformasi Jilid 2 Tuai Perdebatan di Tengah Masyarakat

“Pelaku pencurian menggunakan mobil Toyota Vios untuk beraksi dan membawa kabur Honda Brio milik korban. Dari pengungkapan ini kami mengamankan mobil Honda Brio milik korban, mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan,” kata Sulyadi.

Kasus ini bermula pada 1 April 2026 sekitar pukul 13.46 WIB. Saat itu korban, Rahayu (36), memarkirkan mobil Honda Brio merah miliknya di area Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Setelah meninggalkan kendaraan untuk makan siang bersama dua rekannya, korban mendapati mobilnya telah hilang saat hendak pulang.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama pengelola pantai. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa kabur mobil korban dengan bantuan sebuah mobil Toyota Vios berwarna hitam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, pada 9 April 2026 polisi berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di wilayah Bandar Lampung. Tim gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap BT di kawasan Telukbetung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil Honda Brio milik korban bersama dua rekannya yang saat ini masih berstatus DPO. Polisi turut mengamankan satu unit Toyota Vios hitam yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya pada 13 Juni 2026 polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan milik korban di wilayah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Tim kemudian bergerak melakukan penelusuran dan menemukan Honda Brio tersebut telah berpindah tangan.

Dari hasil penyelidikan, kendaraan itu diketahui dikuasai oleh SN dan AA. Keduanya mengaku memperoleh mobil tersebut melalui seorang perantara berinisial JY dengan harga Rp42 juta. Mobil tersebut bahkan telah dipasangi nomor polisi berbeda dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Polisi selanjutnya mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa satu unit Honda Brio merah milik korban, STNK, dan BPKB kendaraan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penadahan.

Polisi menjerat BT dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, SN dan AA dipersangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kapolsek menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja keras dan sinergi antarunit dalam mengusut kejahatan. Dimulai dari analisis rekaman CCTV, pengejaran pelaku utama, hingga penelusuran kendaraan yang berpindah tangan, seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan untuk memastikan barang milik korban dapat ditemukan kembali dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: HondaBrioPencurianMobilPolresLampungSelatanPolsekKaliandaTekab308Presisi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Hearing dengan BPKAD, Komisi II DPRD Pringsewu Bahas Serius Tunggakan Dana Bagi Hasil

Next Post

Pengamat Pendidikan Kritik Agenda Plesiran MKKS Saat Masa Penerimaan Siswa Baru

Related Posts

Hearing dengan BPKAD, Komisi II DPRD Pringsewu Bahas Serius Tunggakan Dana Bagi Hasil
Berita

Hearing dengan BPKAD, Komisi II DPRD Pringsewu Bahas Serius Tunggakan Dana Bagi Hasil

16/06/2026
Menolak MBG dan KDMP, Reformasi Jilid 2 Tuai Perdebatan di Tengah Masyarakat
Berita

Menolak MBG dan KDMP, Reformasi Jilid 2 Tuai Perdebatan di Tengah Masyarakat

16/06/2026
Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Gelar Baksos Sembako
Berita

Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Gelar Baksos Sembako

16/06/2026
Polres Lampung Selatan Resmikan Desa BENAR di Trimomukti, Perkuat Pencegahan Narkoba
Berita

Polres Lampung Selatan Resmikan Desa BENAR di Trimomukti, Perkuat Pencegahan Narkoba

16/06/2026
Dari Way Lalaan, FORKRAF Tanggamus Mulai Langkah Besar Ekonomi Kreatif
Berita

Dari Way Lalaan, FORKRAF Tanggamus Mulai Langkah Besar Ekonomi Kreatif

16/06/2026
Opini WTP di Tengah Polemik Anggaran, Publik Pertanyakan Kredibilitas Audit BPK
Berita

Opini WTP di Tengah Polemik Anggaran, Publik Pertanyakan Kredibilitas Audit BPK

16/06/2026
Next Post

Pengamat Pendidikan Kritik Agenda Plesiran MKKS Saat Masa Penerimaan Siswa Baru

Berita Terkini

  • Pengamat Pendidikan Kritik Agenda Plesiran MKKS Saat Masa Penerimaan Siswa Baru
  • Polsek Kalianda Bongkar Kasus Pencurian Mobil, Honda Brio Korban Kembali Ditemukan
  • Hearing dengan BPKAD, Komisi II DPRD Pringsewu Bahas Serius Tunggakan Dana Bagi Hasil
  • Menolak MBG dan KDMP, Reformasi Jilid 2 Tuai Perdebatan di Tengah Masyarakat
  • Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Gelar Baksos Sembako

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In