SAMUDERA NEWS– Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, pada Selasa (15/4/2025). Tiga orang pelaku yakni IM (37), ARS (28), dan HEP (35) berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025), di Desa Kalisari dan Desa Sidosari, Kecamatan Natar. Ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam pencurian sepeda motor milik RSD (43), seorang ASN, yang saat itu tengah terparkir di garasi rumahnya.
“Para pelaku beraksi sekitar pukul 05.00 WIB saat situasi masih sepi. Mereka membuka pagar dan menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci motor korban, lalu membawa kabur Yamaha Mio Gear berpelat BE 2540 DBN,” ungkap AKP Budi Howo.
Korban yang menyadari sepeda motornya raib segera melapor ke Polsek Natar. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Penangkapan dimulai dari pelaku HEP yang ditangkap di rumahnya, disusul oleh IM dan ARS di lokasi terpisah. Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan alat kejahatan berupa pegangan kunci letter T.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Natar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Budi Howo menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan pencurian sepeda motor yang lebih luas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan di luar rumah pada jam-jam rawan.
“Kami juga akan memperkuat patroli rutin di titik-titik rawan untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pungkasnya.***












