SAMUDERA NEWS– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palas berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya dengan menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa dan hendak mengedarkan sabu, Selasa (2/9/2025) malam. Penangkapan ini menegaskan keseriusan Polsek Palas dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB ketika anggota sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Saat itu, polisi mencurigai tiga orang pemuda yang berada di pintu masuk masjid, yang kemudian diperiksa secara intensif.
“Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial AF mencoba membuang sebuah plastik kecil berisi sabu ke dekat pagar masjid. Tim segera melakukan penggeledahan, dan berhasil mengamankan sabu seberat 0,22 gram bersama alat hisap dan telepon genggam milik pelaku,” kata Iptu Suyitno. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras patroli yang konsisten dan koordinasi antara anggota di lapangan.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AF alias Kopong (27), warga Desa Bangunan; N (29), warga Desa Kalirejo; dan AA (24), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp200.000 kepada rekan mereka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu buah pipa kaca yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dipakai oleh para pelaku untuk mobilitas dalam peredaran narkoba.
Kapolsek Palas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, termasuk di daerah-daerah yang rawan peredaran narkoba, untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Palas. Terutama bagi generasi muda, saya mengimbau untuk menjauhi narkoba. Sekali mencoba, akan merusak masa depan. Mari kita bersama-sama menjaga Palas bebas dari narkoba,” ujarnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar narkoba di Lampung Selatan bahwa aparat kepolisian terus memantau peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Polsek Palas juga berencana mengadakan sosialisasi dan kampanye anti-narkoba di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran generasi muda.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Polsek Palas dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba, demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari pengaruh narkotika.***












