SAMUDERA NEWS— Aksi kejam yang dilakukan SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Setelah sempat buron selama beberapa bulan, pelaku penganiayaan berat itu berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan SA dilakukan setelah polisi menerima informasi keberadaan tersangka yang berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya,” ujar Iptu Tjasudin.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan berat itu sendiri terjadi pada Rabu malam, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di area persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban diketahui bernama Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, yang saat itu tengah memanen padi bersama rekannya, Ismiyatun (50).
Tanpa peringatan, SA tiba-tiba datang menghampiri korban dan langsung memukulkan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah Turman. Pukulan keras itu membuat korban tersungkur ke tanah. Tak puas, pelaku kembali menghantam korban berulang kali hingga menyebabkan luka robek di pipi kanan.
Korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan intensif dan harus menjalani rawat inap selama satu hari. Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Wonosobo untuk diproses secara hukum.
Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 8707 Z yang digunakan pelaku, satu batang kayu bulat panjang 75 cm berwarna cokelat yang digunakan untuk memukul korban, serta pakaian milik korban yang berlumur darah—antara lain kaos lengan panjang kuning dan celana panjang krem.
Kepada penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih bahwa aksi brutal itu dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah lama ia pendam terhadap korban. “Pengakuan tersangka, motifnya adalah dendam lama atas permasalahan pribadi dengan korban,” terang Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Iptu Tjasudin menegaskan, setiap persoalan harus diselesaikan dengan cara damai dan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Gunakan jalur mediasi atau laporkan kepada Bhabinkamtibmas agar bisa menjadi penengah,” tegasnya.
Kini SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sosial akibat dendam pribadi yang berujung pada kekerasan di wilayah hukum Polres Tanggamus. Aparat kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.***












