SAMUDERA NEWS – Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya ketegasan dalam penanganan kasus korupsi. Kali ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan tantangan kepada Jaksa Agung untuk mengajukan banding terkait vonis ringan terhadap koruptor Harvey Moeis yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara.
Dalam pernyataannya, Prabowo mengkritik keras sistem hukum Indonesia, khususnya terkait hukuman terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara dengan jumlah besar. Meskipun tidak secara langsung menyebutkan nama, pernyataan tersebut mengarah pada kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, dengan kerugian yang mencapai triliunan rupiah.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar hukum dan merugikan negara, vonisnya jangan terlalu ringan,” tegas Prabowo. “Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya cuma segitu. Nanti di penjara pake AC, kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan juga diperhatikan,” lanjutnya dengan nada penuh keprihatinan.
Presiden Prabowo juga mengajak Jaksa Agung untuk segera mengambil langkah banding dan memperjuangkan vonis yang lebih pantas, yang menurutnya bisa mencapai 50 tahun penjara.
“Jaksa Agung, naik banding ga? Naik banding. Vonisnya bisa sampai 50 tahun,” tegas Prabowo, menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.***












