SAMUDERA NEWS– Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan mengubah peta politik nasional secara drastis. Pengamat politik Rocky Gerung menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengontrol Pemilu 2029 akan terhenti seiring dengan keputusan ini.
“Putusan MK yang meniadakan presidential threshold menjadi pukulan telak bagi skenario politik yang selama ini mengandalkan aturan 20 persen sebagai alat kontrol,” ujar Rocky.
Menurutnya, penghapusan ambang batas ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus bergabung dalam koalisi besar. Hal ini, kata Rocky, menghilangkan peluang Jokowi untuk mengendalikan pencapresan dengan cara mengumpulkan dukungan minimal 20 persen kursi di parlemen.
Dugaan Upaya Mengakali Putusan MK
Meski demikian, mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu menduga akan ada manuver politik untuk menyiasati Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang resmi menghapus presidential threshold dari Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bisa saja ada pihak yang masih berupaya memainkan partai-partai politik untuk membentuk koalisi tertentu. Tapi kini partai-partai mulai bersiap melakukan kaderisasi lebih baik. Ini sisi positifnya,” jelas Rocky.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan upaya mengakali putusan MK, termasuk dengan cara mengganti hakim-hakim konstitusi agar keputusan ini bisa dibatalkan atau diubah.
“Proses ini masih menggantung di benak publik. Namun, kita harus memastikan agar Pemilu 2029 berlangsung adil, tanpa intervensi lembaga survei yang hanya memanipulasi pencitraan kandidat tertentu,” pungkasnya.***











