SAMUDERA NEWS– Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial AI (32) atas dugaan kepemilikan narkoba dan senjata tajam tanpa izin. AI, warga asal Kabupaten Tanggamus, ditangkap pada Jumat dini hari (6/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat Samapta Polres Pringsewu, AKP Arnold Yosep Tobing, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin pasca-Pilkada serentak 2024. Tim mencurigai sebuah mobil minibus yang terparkir di lokasi sepi.
“Saat petugas mendekat, seorang wanita keluar dari sisi kiri kendaraan. Dari dalam mobil, terlihat seorang pria yang tampak panik dan berusaha menyembunyikan sesuatu di dashboard,” ujar AKP Tobing, Jumat (6/12/2024).
Petugas kemudian memerintahkan pria tersebut keluar dari mobil untuk dilakukan pemeriksaan. Dari dalam dashboard kendaraan ditemukan dua bilah pisau badik, sementara dari saku jaket pelaku ditemukan plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.
AI, yang ternyata merupakan residivis kasus narkotika pada 2022, kini harus kembali berurusan dengan hukum. Kasus kepemilikan senjata tajam telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pringsewu, sedangkan perkara narkotika ditangani Unit Reserse Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, membenarkan penyerahan kasus tersebut. “Pelaku sedang diperiksa intensif untuk mengungkap asal-usul narkotika dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Iptu Andri.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan narkoba lainnya. AI kini menghadapi ancaman hukuman berat akibat perbuatannya.***












