SAMUDERA NEWS – Pengamat politik Rocky Gerung menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK sebagai bagian dari upaya pembalasan dendam politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang sebelumnya telah memecatnya.
“Jokowi benar-benar tersingkir dari karir politiknya oleh orang yang membesarkan dia,” ujar Rocky dalam komentarnya mengenai perkembangan terbaru ini.
Rocky berpendapat bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bisa jadi adalah langkah strategis untuk melemahkan posisi Megawati secara politik. Meski demikian, ia mengkritik bahwa langkah ini sengaja dibungkus sebagai peristiwa hukum, padahal ada latar belakang politik yang lebih dalam.
“Sebetulnya yang mau ditersangkakan pasti Megawati kan,” ujar Rocky, menambahkan bahwa kasus Hasto bukanlah sekadar masalah hukum biasa.
Ia memprediksi bahwa jika Hasto benar-benar ditangkap, situasi ini bisa berkembang menjadi peristiwa politik yang besar. “Ini bukan sekadar perkara hukum, ini bisa mengarah ke hal yang lebih besar secara politik,” tambahnya.
Hasto, yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah gelar perkara yang dilakukan di bawah kepemimpinan baru KPK yang dipimpin oleh Setyo Budiyanto. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta buronan Harun Masiku.
Proses ekspose ini dilakukan setelah serah terima jabatan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Sebelumnya, gelar perkara pada Kamis, 19 Desember 2024, sempat ditunda karena hanya dihadiri oleh dua pimpinan KPK lama, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Hasto diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***










