SAMUDERA NEWS– Direktur Radio Dimensi Baru (DBFM) 93.0 Kalianda, Rudi Suhaimi, resmi melaporkan mantan penyiar Edi Karnizal ke Polres Lampung Selatan. Rudi menilai Edi Karnizal telah melakukan serangkaian tindak pidana yang menyerang kehormatannya, termasuk mengunggah data pribadi, melakukan pencemaran nama baik, menyebarkan ujaran kebencian, dan mengancam institusi radio yang dipimpinnya.
Tindakannya, menurut Rudi, tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga memicu kemarahan di kalangan keluarga besar. Rudi mengungkapkan bahwa perbuatan Edi Karnizal telah mencoreng etika dan tata krama, yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. “Dia sudah memasuki ranah hukum, dan persoalannya mesti diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Rudi Suhaimi, yang juga merupakan pemimpin redaksi di Majalah Krakatau Bung dan beberapa media online lainnya, saat dikonfirmasi di Mapolres Lampung Selatan pada Kamis, 2 Januari 2024.
Rudi, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Gimmeli Rahil, menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan kasus ini pada Sabtu pekan lalu. Namun, karena memahami kesibukan aparat kepolisian menjelang Natal dan Tahun Baru, ia kembali datang ke Polres Lamsel hari ini untuk menyerahkan bukti tambahan. “Saya memaklumi banyaknya tugas kepolisian terkait perayaan Natal dan Tahun Baru, dan mungkin saja ada laporan lain yang harus diprioritaskan,” ujar Rudi.
Rudi berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saya yakin Polres Lamsel akan bersikap bijak dan profesional dalam menangani laporan ini. Saya sudah lama mengenal profesionalisme mereka, dan selama bertahun-tahun di dunia jurnalis, saya mencatat bahwa Mapolres Lamsel selalu menunjukkan sikap profesional,” tambahnya.
Dengan adanya laporan ini, Rudi berharap kasus yang melibatkan mantan penyiar tersebut dapat segera diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.***












