SAMUDERA NEWS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan”, Jumat (8/8/2025). Bertempat di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, kegiatan ini menghadirkan seluruh kepala desa dan lurah se-kabupaten, serta menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebagai narasumber utama.
Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi ruang reflektif sekaligus edukatif yang ditujukan untuk memperkuat pemahaman hukum di level desa, khususnya terkait pengelolaan dana dan pembangunan.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati dan menekankan pentingnya hukum sebagai dasar pijakan utama dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Anggaran desa besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung hukum hanya karena minim pemahaman. Kita harus ciptakan desa yang bebas korupsi,” ujar Bupati Egi.
Kajati Lampung Ingatkan: Jangan Sentuh Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
Dengan gaya santai namun tegas, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengingatkan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah besar yang diawasi banyak pihak, termasuk penegak hukum.
“Kami ini seperti dokter. Kalau ada gejala korupsi, kami sudah tahu caranya. Tapi jangan sampai kami harus pakai Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 4,” kata Danang, disambut tawa peserta.
Danang menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran berbasis data, kehati-hatian dalam merancang program, dan menjauhi praktik ganda yang bisa memicu audit bermasalah. Ia juga mendorong kepala desa untuk aktif berkonsultasi dengan pihak kejaksaan jika menemui keraguan dalam pelaksanaan program.
Pencegahan Bukan Ancaman, Tapi Komitmen Bersama
Sarasehan ini menjadi langkah nyata Pemkab Lampung Selatan dalam menciptakan desa yang bersih dan akuntabel. Pemerintah daerah menekankan bahwa pendekatan hukum yang dilakukan bersifat preventif dan edukatif, bukan represif.
Dengan kegiatan ini, kepala desa diharapkan tidak hanya memahami aturan, tapi juga mampu menjadi garda terdepan dalam membangun desa yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.***












