SAMUDERA NEWS- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil meringkus pelaku pencurian mesin traktor yang sempat meresahkan warga. Pelaku berinisial YH (36), seorang petani asal Desa Palas Pasemah, ditangkap di kediamannya pada Rabu (6/8/2025) pukul 00.45 WIB tanpa perlawanan.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan bersama dua unit mesin traktor hasil curian. Dalam pemeriksaan, YH mengakui perbuatannya dan menyebut satu rekannya, Prana (35), yang kini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Aksi pencurian pertama dilakukan pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, Suyatno (61), warga Desa Sukaraja. Pelaku membongkar mesin traktor Kubota 8.5 PK warna oranye yang diparkir di depan rumah korban, kemudian membawanya menggunakan sepeda motor.
Tak hanya itu, YH juga mengaku terlibat dalam pencurian mesin traktor Yanmar warna merah di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Kedua barang hasil curian disembunyikan di gudang milik seseorang berinisial Ngabit alias Abib, yang kini juga dalam pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit mesin traktor Kubota oranye beserta kerangkanya
1 unit mesin traktor Yanmar merah beserta kerangkanya
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Palas,” tutup Kapolsek.***












