SAMUDERA NEWS- Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padangratu, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus penyidikan PT LEB. Menurut Panji, lamanya penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
“Saat ini sudah hampir sebulan berlalu, namun Kejati Lampung belum juga mengumumkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, penggeledahan dan penyitaan barang bukti terus dilakukan tanpa ada kejelasan mengenai status tersangkanya,” ujar Panji.
Ia menegaskan, jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa ada penetapan tersangka, hal tersebut justru akan memperburuk persepsi publik. Kejati Lampung harus segera bertindak tegas agar tidak terkesan tidak memahami masalah dan gagal menangani persoalan ini dengan serius.
“Kami minta agar Kejati Lampung segera mempercepat proses ini, agar masyarakat tidak semakin bingung. Jangan sampai terkesan Kejati Lampung tidak menangani masalah dengan baik,” tambah Panji.
Panji juga menyatakan, jika Kejati Lampung dapat menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus PT LEB ini, masyarakat akan memberikan apresiasi tinggi. Masyarakat akan melihat ini sebagai bukti bahwa Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi, khususnya terkait pengelolaan dana PI PT LEB.
“Kejati Lampung perlu segera mengungkap dengan jelas indikasi korupsi yang ada. Masyarakat tentu akan mendukung penuh jika masalah ini dituntaskan dengan transparan dan tegas,” ujar Panji.***










