SAMUDERA NEWS—Tim hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala telah menyiapkan 83 bukti kecurangan dalam upaya menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilkada) Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah mendaftar Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa malam, tim hukum Edy-Hasan, yang dipimpin oleh Yance Aswin, melakukan verifikasi data di MK untuk memperkuat gugatan mereka. Tim ini mengungkapkan tiga isu utama yang menjadi dasar gugatan, yaitu praktik pemilih ganda, keterlibatan aparatur negara dalam proses pemilihan, serta pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir.
Menurut Yance Aswin, Pilkada Sumut bukanlah pemilihan yang biasa, mengingat keterlibatan salah satu pasangan calon yang memiliki hubungan dekat dengan keluarga mantan Presiden Joko Widodo. “Sayangnya Pilkada Sumatera Utara kali ini bukanlah Pilkada yang biasa-biasa saja,” ungkap Yance.
Dengan bukti yang sudah disiapkan, tim hukum Edy-Hasan berharap MK dapat mengeluarkan putusan yang dapat menyejukkan seluruh masyarakat Sumut. “Kami tidak bicara soal menang atau kalah, tetapi kami ingin Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dapat mengeluarkan keputusan yang dapat diterima oleh masyarakat Sumatera Utara secara keseluruhan,” jelas Yance.***











