SAMUDERA NEWS- Pasangan calon gubernur Jatim, Risma-Zahrul, resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didaftarkan oleh Risma pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.
Risma, yang merupakan mantan Menteri Sosial, memberikan kuasa kepada tim hukum yang dipimpin oleh Ronny Talapessy untuk mengajukan permohonan tersebut.
Berdasarkan rekapitulasi suara Pilgub Jatim, pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak berhasil unggul atas Risma-Gus Hans, serta pasangan lain, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.
Namun, Tim Hukum PDIP yang dipimpin Ronny Talapessy menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan tersebut. Salah satunya adalah temuan di 3.900 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencatatkan hasil suara 0 untuk Risma. “Artinya, tidak ada yang memilih Bu Risma, padahal kami memiliki saksi dan bukti lainnya,” ujar Ronny di Gedung MK, Rabu malam.
Selain itu, tim hukum Risma-Zahrul juga menemukan adanya surat suara yang tidak terpakai di beberapa kabupaten dan kota. Ronny menilai hal ini sebagai indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Di kabupaten/kota kami menemukan selisih suara mencapai 600 ribu, sedangkan di tingkat provinsi jumlah surat suara yang tidak terpakai mencapai 1,2 juta. Kami melihat ini sebagai indikasi TSM yang akan kami buktikan lebih lanjut,” tegasnya.***











