SAMUDERA NEWS- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan gugatan atas hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini menyusul langkah serupa yang sebelumnya dilakukan oleh pasangan Risma-Zahrul.
Andika dan Hendi, yang diusung oleh PDIP, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada Rabu (11/12) malam. Berdasarkan informasi di situs resmi MK, gugatan mereka tercatat dengan nomor akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang diajukan secara daring pada pukul 22.13 WIB.
“Pemohon: Andika M Perkasa, Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa Pemohon: Roy Jansen Siagian. Termohon: KPU Provinsi,” demikian tertera dalam dokumen yang dipublikasikan di situs resmi MK.
Sebelumnya, pada Sabtu (7/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah mengumumkan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen, sebagai pemenang dengan total suara sebanyak 11.390.191. Sementara itu, pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara.
Hingga Kamis (12/12) dini hari, tercatat sebanyak 14 permohonan sengketa hasil pilkada yang sudah didaftarkan ke MK. Keputusan MK nantinya akan menentukan langkah lebih lanjut dalam menyikapi gugatan tersebut.***












