SAMUDERA NEWS– Hari ini, Senin sore, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait gugatan pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali atas hasil Pilkada Pesawaran.
Kuasa hukum Paslon Nanda-Anton, Ahmad Handoko, mengungkapkan bahwa mereka akan menyampaikan pokok materi yang diajukan dalam sengketa Pilkada Pesawaran setelah masa perbaikan berakhir, yang direncanakan pada esok sore.
“Kami akan menyampaikan pokok materi setelah selesai masa perbaikan besok sore,” ujar Handoko.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Fery Ikhsan, menjelaskan bahwa proses penanganan sengketa Pilkada ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 45 hari kerja.
“Sesuai ketentuan Pasal 157 ayat 8 UU No. 10 Tahun 2016, MK akan memutuskan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja setelah permohonan diterima,” jelas Fery Ikhsan.
Namun, hingga saat ini, KPU Pesawaran belum menerima pemberitahuan resmi dari MK mengenai sengketa yang diajukan oleh Paslon Nanda-Anton. “Belum ada pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi ke KPU,” ungkap Fery.
Menurutnya, informasi terkait sengketa ini baru tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) yang tersedia di laman resmi MK. “Betul, karena saat ini masih dalam tahap perbaikan pengajuan permohonan sengketa,” tandasnya.
Dengan demikian, sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Pesawaran yang akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***










