SAMUDERA NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melakukan penetapan calon kepala daerah (Cakada) terpilih dalam Pilkada Mesuji 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU Mesuji, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Elfianah – Yugi Wicaksono, memperoleh suara terbanyak. Namun, untuk saat ini, Paslon Elfianah – Yugi Wicaksono hanya diputuskan sebagai peraih suara terbanyak, dan penetapan Cakada terpilih akan dilakukan setelah ada keputusan dari MK.
“Untuk penetapan paslon terpilih, kami masih menunggu keputusan dari MK kepada KPU RI,” ungkap Ketua KPU Mesuji, Samingan.
Samingan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada sengketa Pilkada yang diajukan, baik pada tingkat daerah maupun Pilkada serentak lainnya. Setelah adanya putusan dari MK, KPU Mesuji baru dapat melangkah ke tahap berikutnya, yaitu menetapkan Paslon terpilih berdasarkan hasil perolehan suara.
“Keputusan MK akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penetapan,” tambah Samingan. Ia menegaskan bahwa proses ini sangat penting untuk memastikan tidak ada sengketa hukum sebelum penetapan resmi Paslon terpilih.
Jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, KPU Mesuji akan segera menetapkan Paslon terpilih berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Sebelumnya, KPU Mesuji telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di tingkat kabupaten.***












