SAMUDERA NEWS – Pasca kekalahan dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, tim pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono (RK-Suswono) kembali melontarkan tudingan terhadap lembaga pengawas pemilu. Kali ini, mereka menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta berpihak dan lambat menangani laporan yang diajukan.
Ramdan Alamsyah, anggota Tim Hukum RIDO, mengkritik sikap Bawaslu Jakarta yang dinilai tidak segera menanggapi laporan terkait dugaan pelanggaran. “Pak Sabdo (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta) dan timnya tidak mengerti atau bahkan cenderung memihak. Setiap laporan yang kami ajukan tidak segera diproses,” ujarnya, menambahkan bahwa penanganan laporan dari kubu mereka terasa lambat dibandingkan dengan pihak lain.
Ramdan juga menegaskan bahwa dugaan kecurangan yang dilaporkan oleh pihaknya tampaknya tidak mendapat tindak lanjut yang serius. Ia pun menilai hal tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum terkait pelanggaran yang terjadi selama proses pilkada. “Ini menunjukkan betapa buruknya kualitas penegakan hukum, baik dalam aspek sistemik maupun pidana,” jelas Ramdan.
Sebagai respons atas ketidakpuasan terhadap kinerja penyelenggara, Tim RK-Suswono berencana untuk segera mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami akan mendaftarkan gugatan dalam satu atau dua hari ke depan, sebagai contoh buruknya profesionalisme penyelenggara,” tegas Ramdan.
Sementara itu, KPU Jakarta telah menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara 50,07%. Pasangan RK-Suswono sendiri meraih 1.718.160 suara atau 39,40%, sementara pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berada di posisi terakhir dengan 459.230 suara atau 10,53%.***












