SAMUDERA NEWS– Hasil rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta tetap dinyatakan sah, meskipun tim dari pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak untuk menandatangani berita acara.
Menurut Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Doddy Wijaya, penolakan tersebut tidak mempengaruhi legitimasi hasil rekapitulasi. “Hasil rekapitulasi tetap sah dan tidak mempengaruhi proses legitimasi,” tegas Doddy.
Paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), serta paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun), masing-masing memiliki perwakilan yang menolak untuk menandatangani berita acara. Saksi dari Dharma-Kun menilai rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 sebagai alasan, karena mereka menganggap perolehan suara tersebut tidak menggambarkan keinginan masyarakat Jakarta secara keseluruhan.
Sementara itu, saksi dari kubu RIDO juga mengajukan penolakan tanda tangan dengan alasan terjadinya dugaan kecurangan selama proses pemungutan suara pada 27 November lalu.
Menanggapi hal tersebut, Doddy menjelaskan bahwa KPU Jakarta telah melakukan sosialisasi mengenai proses pemungutan suara, dan formulir C sosialisasi telah didistribusikan hingga 98 persen. Terkait rendahnya partisipasi pemilih, Doddy menyatakan pihaknya masih menunggu analisis lebih lanjut untuk mengidentifikasi penyebabnya.
Doddy juga membantah tuduhan kecurangan yang diajukan oleh tim RIDO, menyebutkan bahwa hingga saat ini, KPU tidak menerima satupun rekomendasi untuk pemilihan suara ulang (PSU). “Semua masalah telah terjawab baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, maupun provinsi,” kata Doddy menegaskan.***











