SAMUDERA NEWS- Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan bahwa sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024 (PHP) akan dimulai pada awal Januari 2025. Hingga saat ini, MK telah menerima 152 gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada, dengan rincian 119 gugatan untuk hasil Pilkada Bupati dan 33 gugatan untuk hasil Pilkada Wali Kota.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai. Proses registrasi ini diharapkan rampung pada 3 Januari 2025. “Kami proyeksikan sidang perdana akan digelar pada awal Januari, setelah registrasi selesai,” kata Suhartoyo.
Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam hukum acara, terdapat waktu minimal tiga hari kerja untuk pemanggilan pihak-pihak terkait sebelum sidang dimulai. Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 mengatur dua skema jadwal sidang perdana. Skema pertama mengatur sidang dimulai antara 24 hingga 31 Desember 2024, sementara skema kedua dimulai antara 9 hingga 14 Januari 2025.
Penerapan skema ini akan bergantung pada jumlah perkara yang terdaftar. Jika jumlahnya tidak terlalu banyak, seperti pada Pemilu Legislatif yang lalu yang tercatat sekitar 300 perkara, MK dapat melakukan registrasi dalam satu tahap. Namun, jika jumlah gugatan melebihi 300, maka MK akan menerapkan registrasi tahap kedua untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan menghindari bentrokan jadwal.
“Skenario kedua akan diterapkan jika jumlah perkara sangat signifikan, untuk memastikan sidang tidak bertabrakan,” terang Suhartoyo.
Dengan berjalannya proses registrasi dan persiapan sidang, MK berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada dengan seefisien mungkin.***












