• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sidang Perdana Tipikor Bimtek Aparatur Desa Pringsewu Menguak Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

MeldabyMelda
06/12/2025
in Berita
Sidang Perdana Tipikor Bimtek Aparatur Desa Pringsewu Menguak Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana perkara tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Agenda utama sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm). Kedua terdakwa diduga memiliki peran sentral dalam pelaksanaan Bimtek bertema “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu”.

Majelis hakim dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H., serta Heri Hartanto, S.H., M.H. Dari pihak JPU, salah satu jaksa yang hadir sekaligus membacakan dakwaan ialah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

BeritaLainnya

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

Dalam proses pemeriksaan di ruang sidang, kedua terdakwa hadir bersama penasihat hukum masing-masing. Terdakwa Tri Haryono didampingi oleh Bagas Pardana Siregar, S.H., Sukriadi Siregar, S.H., M.H., Galih Adithia Gumay, S.H., M.H., serta Irhamy Tauhid, S.H., M.H. Sementara itu, terdakwa Erwin Suwondo didampingi oleh Arief Chandra Gutama, S.H., dan Anggit Nugroho, S.H., M.H.

Pada surat dakwaan yang dibacakan, JPU menerapkan dakwaan subsidiairitas. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa diduga berperan aktif mengarahkan seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dana dan mengikuti kegiatan Bimtek tersebut. Kegiatan ini disebut diselenggarakan oleh lembaga yang dikendalikan terdakwa Erwin, yaitu Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN), dengan pagu anggaran Rp13.000.000 per pekon.

Sebanyak 105 pekon terindikasi menganggarkan dan mencairkan dana APBDes Tahun 2024 demi mengikuti Bimtek tersebut. Namun, JPU menilai mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan itu bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta aturan pengadaan barang dan jasa di desa. Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.002.822.670.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti.

Kejaksaan Negeri Pringsewu memastikan bahwa tahapan selanjutnya akan berfokus pada pembuktian. Tim penuntut umum akan mempersiapkan seluruh alat bukti, baik dokumen, saksi maupun keterangan ahli, untuk menguatkan dakwaan yang telah dibacakan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat anggaran desa merupakan dana strategis yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Persidangan lanjutan diprediksi membuka lebih banyak fakta terkait pola penganggaran, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam pelaksanaan Bimtek yang kini berujung perkara korupsi tersebut.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Berita Hukum LampungBimtek Aparatur DesaKejari PringsewuKorupsi APBDesPengadilan Tipikor LampungSidang KorupsiTipikor Pringsewu
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Koruptor Lampung Tengah Akhirnya Tertangkap, Aksi Penangkapan di Hutan Bikin Publik Tercengang

Next Post

Siswa SMA IT Al Firdaus Borong Juara Lomba Cipta-Baca Puisi Bahasa Lampung, Sorotan Tajam pada Ancaman Punahnya Bahasa Ibu

Related Posts

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

11/05/2026
28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
Berita

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

11/05/2026
Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
Berita

Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste

11/05/2026
Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
Berita

Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

11/05/2026
Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan
Berita

Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

11/05/2026
Sinergi Budaya dan Kamtibmas, Bupati Pringsewu Diganjar Penghargaan Kapolda
Berita

Sinergi Budaya dan Kamtibmas, Bupati Pringsewu Diganjar Penghargaan Kapolda

11/05/2026
Next Post
Siswa SMA IT Al Firdaus Borong Juara Lomba Cipta-Baca Puisi Bahasa Lampung, Sorotan Tajam pada Ancaman Punahnya Bahasa Ibu

Siswa SMA IT Al Firdaus Borong Juara Lomba Cipta-Baca Puisi Bahasa Lampung, Sorotan Tajam pada Ancaman Punahnya Bahasa Ibu

Penumpang Lompat dari KMP Dorothy di Perairan Sangiang, Tim SAR Kerahkan Pencarian Besar-besaran

Penumpang Lompat dari KMP Dorothy di Perairan Sangiang, Tim SAR Kerahkan Pencarian Besar-besaran

Kisruh SMA Siger Menguat: Status Ilegal, Gaji Guru Tertunggak, dan Peran Ganda Eka Afriana Disorot Publik

Kisruh SMA Siger Menguat: Status Ilegal, Gaji Guru Tertunggak, dan Peran Ganda Eka Afriana Disorot Publik

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Dinilai Tutupi Bukti dan Absenkan Saksi Ahli

Misteri Kerugian Negara dalam Kasus PT LEB: Ratusan Miliar Masuk ke Lampung, Tapi Angka Kerugian Tak Pernah Muncul

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART, Khitanan Massal hingga Akad KPR Rp32 Miliar Warnai Penutup Tahun 2025

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART, Khitanan Massal hingga Akad KPR Rp32 Miliar Warnai Penutup Tahun 2025

Berita Terkini

  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
  • Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In