SAMUDERA NEWS- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana perkara tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Agenda utama sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm). Kedua terdakwa diduga memiliki peran sentral dalam pelaksanaan Bimtek bertema “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu”.
Majelis hakim dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H., serta Heri Hartanto, S.H., M.H. Dari pihak JPU, salah satu jaksa yang hadir sekaligus membacakan dakwaan ialah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Dalam proses pemeriksaan di ruang sidang, kedua terdakwa hadir bersama penasihat hukum masing-masing. Terdakwa Tri Haryono didampingi oleh Bagas Pardana Siregar, S.H., Sukriadi Siregar, S.H., M.H., Galih Adithia Gumay, S.H., M.H., serta Irhamy Tauhid, S.H., M.H. Sementara itu, terdakwa Erwin Suwondo didampingi oleh Arief Chandra Gutama, S.H., dan Anggit Nugroho, S.H., M.H.
Pada surat dakwaan yang dibacakan, JPU menerapkan dakwaan subsidiairitas. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa diduga berperan aktif mengarahkan seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dana dan mengikuti kegiatan Bimtek tersebut. Kegiatan ini disebut diselenggarakan oleh lembaga yang dikendalikan terdakwa Erwin, yaitu Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN), dengan pagu anggaran Rp13.000.000 per pekon.
Sebanyak 105 pekon terindikasi menganggarkan dan mencairkan dana APBDes Tahun 2024 demi mengikuti Bimtek tersebut. Namun, JPU menilai mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan itu bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta aturan pengadaan barang dan jasa di desa. Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.002.822.670.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Pringsewu memastikan bahwa tahapan selanjutnya akan berfokus pada pembuktian. Tim penuntut umum akan mempersiapkan seluruh alat bukti, baik dokumen, saksi maupun keterangan ahli, untuk menguatkan dakwaan yang telah dibacakan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat anggaran desa merupakan dana strategis yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Persidangan lanjutan diprediksi membuka lebih banyak fakta terkait pola penganggaran, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam pelaksanaan Bimtek yang kini berujung perkara korupsi tersebut.***












