SAMUDERA NEWS– Pelarian buronan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah yang sempat menghebohkan publik berakhir dramatis. Terpidana Muhamad Azhari, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021, akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Lampung Tengah pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan terjadi di kawasan hutan Register Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, sebuah lokasi yang memiliki medan berbukit, vegetasi lebat, dan akses yang sulit dijangkau kendaraan. Area ini dikenal sebagai salah satu titik operasi penindakan terorisme beberapa tahun lalu, menambah kesan dramatis dalam proses penangkapan Azhari.
Tim gabungan dipimpin langsung oleh Miryando Eka Pitra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menyebut penangkapan ini sebagai bukti nyata komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara konsisten terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Dengan diamankannya Azhari, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memastikan tidak ada lagi terpidana korupsi berstatus DPO di wilayah hukum kami. Ini merupakan bukti keseriusan jajaran Kejaksaan untuk menuntaskan setiap putusan pengadilan secara tegas,” jelas Rita.
Proses penyisiran dilakukan secara intensif dan profesional. Tim harus menavigasi medan yang sulit dengan risiko tinggi, namun berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan atau insiden yang membahayakan. Rita juga memberikan apresiasi khusus kepada tim atas kerja kerasnya di lokasi yang dikenal rawan.
Muhamad Azhari merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, dengan amar putusan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Azhari melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
Setelah penangkapan, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset terpidana untuk memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan celah bagi siapa pun yang mencoba melarikan diri dari hukum. Penegakan hukum terhadap terpidana korupsi akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan sebagai upaya menjaga kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik.***












