SAMUDERA NEWS– Publik Lampung kembali dihebohkan oleh kontroversi yang melibatkan SMA swasta Siger, sebuah sekolah yang kini akrab disebut sebagai The Killer Policy. Sekolah yang digagas oleh Wali Kota Eva Dwiana ini diduga beroperasi secara ilegal, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah di Provinsi Lampung.
Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan dan penerbitan izin sekolah menengah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Ironisnya, SMA Siger tampaknya berjalan tanpa keterlibatan resmi provinsi, sementara DPRD Kota Bandar Lampung justru terkesan mengambil alih peran pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh provinsi.
Dalam berbagai unggahan video, termasuk dari kader Partai Nasdem M. Nikki Saputra dan konten TikTok PKS beberapa bulan terakhir, terlihat jelas proses perencanaan dan penyelenggaraan sekolah ini. Tak ada satu pun perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung yang hadir, meskipun Dewan Pendidikan Lampung seharusnya menjadi lembaga independen yang mendukung tata kelola pendidikan, bukan mengeluarkan izin resmi.
Yang lebih mengejutkan, meski pelanggaran ini jelas mengarah ke wilayah hukum pendidikan provinsi, tidak ada tindakan tegas dari eksekutif maupun legislatif tingkat provinsi. Bahkan sidak yang dilakukan hanya oleh pimpinan DPRD kota, yang justru mendukung penyelenggaraan sekolah tersebut, meski praktiknya jelas menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan dari PDI Perjuangan, disebut tidak merespons permohonan klarifikasi terkait SMA Siger. Padahal, beberapa hari sebelum pendaftaran murid baru, puluhan kepala sekolah swasta telah melaporkan mal administrasi dan praktik ilegal sekolah tersebut melalui rapat dengar pendapat di Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Rapat yang dihadiri Syukron (PKS), Junaidi (Demokrat), dan Chondrowati (PDI Perjuangan) ini disebut sia-sia karena tidak menimbulkan tindakan nyata.
Lebih mengkhawatirkan, SMA Siger tetap melakukan kegiatan belajar mengajar serta menjual modul kepada peserta didik, praktik yang seharusnya dilarang oleh peraturan pendidikan. Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas, disebut enggan memberikan klarifikasi publik mengenai hal ini.
Selain itu, sekolah yang masih ilegal ini juga menerima alokasi MBG tanpa prosedur data dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Publik pun mempertanyakan identitas ketua dan pengurus yayasan. Beberapa sumber menyebut nama Khaidirsyah sebagai ketua menurut wakil kepala sekolah, sementara wali murid lain menyebut eks Kadis Pendidikan Kota Metro sebagai pengurus utama.
Skandal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan dana dan aset pemerintah kota. SMA Siger beroperasi dengan dukungan Wali Kota Eva Dwiana dan DPRD Kota, sementara pemerintah provinsi tampak diam meski Perda Nomor 9 Tahun 2016 jelas mengatur kewenangan provinsi.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Lampung. Namun, laporan tersebut diubah menjadi Dumas dengan alasan Lex Specialis, dan hingga seminggu kemudian pelapor belum menerima panggilan resmi. Publik mempertanyakan, apakah menutup SMA Siger terlalu sulit bagi aparat penegak hukum mengingat dugaan pelanggaran yang terang-terangan terhadap sumpah dan janji jabatan sebagaimana diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Skandal SMA Siger bukan sekadar masalah sekolah ilegal; kasus ini menjadi simbol kerentanan etika, lemahnya pengawasan, dan potensi penyalahgunaan wewenang di pemerintahan daerah. Publik Lampung kini menuntut transparansi penuh, tindakan hukum yang tegas, serta perlindungan bagi kepala sekolah dan siswa yang terdampak praktik ilegal ini.***












