SAMUDERA NEWS– Sebuah video viral menampilkan mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri lengkap dengan strobo dan sirene yang melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung. Dalam video itu, pengemudi terlihat menantang pengendara lain di tengah kemacetan, memicu kecaman luas dari netizen yang menilai tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan lalu lintas, tetapi juga mencoreng nama institusi Polri.
“Hayang (mau) diviralin? Nggak usah kayak gitu,” terdengar pengemudi dalam video, sementara perekam membalas, “Macet… macet… macet…”, menegaskan ketegangan yang terjadi di lokasi.
Fakta Terungkap: Bukan Anggota Polri
Hasil penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota mengungkap fakta mengejutkan. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, memastikan bahwa pengemudi dan pemilik mobil sama sekali bukan anggota kepolisian, melainkan warga sipil.
“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Faruk, Minggu (19/10/2025).
Pengemudi Pajero diketahui bernama AR (37), seorang sopir asal Kota Tasikmalaya, sedangkan pemilik kendaraan berinisial I, juga warga Tasikmalaya. “Keduanya warga kami, tapi kejadiannya di Bandung,” jelas Faruk.
Barang Bukti Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari mobil tersebut, termasuk plat nomor dinas Polri palsu, strobo, dan sirene. Strobo dan sirene sudah dicopot dari kendaraan, sedangkan plat nomor palsu diamankan agar tidak digunakan kembali. Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami motif pelaku serta bagaimana AR dan I bisa mendapatkan pelat dinas palsu tersebut. “Plat nomor Polri itu katanya dicetak secara random, sedang kami dalami lebih lanjut. AR belum terbuka secara detail, masih diperiksa,” ujar Faruk.
Permintaan Maaf Publik dan Klarifikasi
AR telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat serta institusi Polri. Video itu menekankan penyesalan atas tindakannya yang dianggap menyalahi aturan dan menodai citra kepolisian.
“Dia sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri, karena telah menggunakan plat nomor yang tidak pada peruntukannya,” tambah Faruk.
Proses Hukum Masih Berjalan
Meskipun AR memiliki dokumen lengkap, termasuk STNK dan SIM, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan motif, potensi tindak pidana, dan langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Belum diputuskan sanksi, saat ini masih dalam tahap interogasi dan penyelidikan mendalam,” kata Faruk.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang risiko penggunaan plat dinas palsu dan peralatan darurat tanpa izin resmi. Polri juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan identitas institusi demi menjaga keamanan dan kredibilitas kepolisian di mata publik.***












