SAMUDERA NEWS– Kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif (Yani-Alif), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2024 kini menuai gugatan. Setelah dinyatakan menang dengan mengalahkan kotak kosong, mereka digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Koordinator Relawan Kotak Kosong (Rekoso), Aris Gunawan.
Aris menuding adanya pelanggaran pemilu secara sistematis yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 01, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif. “Kami melihat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh paslon ini, termasuk pergerakan aparat Pemerintah Desa yang melakukan kampanye saat masa tenang dan adanya praktik politik uang,” ungkap Aris.
Paslon Yani-Alif, yang diusung oleh 17 partai politik, berhasil meraih 366.944 suara atau 59,72 persen, mengalahkan kotak kosong yang mendapat 247.479 suara (40,28 persen). Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan masih bisa mengajukan sengketa ke MK dalam waktu 3×24 jam setelah penetapan pemenang pada Jumat (6/12/2024). Jika tidak ada gugatan, pasangan Yani-Alif akan resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih.
Taufik juga mengungkapkan bahwa pasangan Yani-Alif unggul di 11 kecamatan, terutama di wilayah Gresik Selatan dan Kepulauan Bawean, dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 649.167 orang. Meskipun ada sedikit penurunan dalam angka partisipasi pemilih dibandingkan Pilbup Gresik sebelumnya, pelaksanaan Pilkada kali ini tetap berjalan damai dan lancar.
Namun, Aris Gunawan tetap menilai proses Pilkada ini tidak berjalan sesuai aturan. Ia juga mengkritik KPU Gresik terkait minimnya sosialisasi kepada masyarakat. “Kami mempertanyakan anggaran Rp 81 miliar untuk Pilbup ini karena kurangnya sosialisasi di desa-desa dan pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Aris, yang merasa masyarakat desa tidak cukup paham tentang calon yang harus dipilih.
Aris juga menegaskan bahwa KPU Gresik seharusnya mensosialisasikan bahwa kotak kosong adalah peserta Pilkada sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.***












