SAMUDERA NEWS— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers pada Jumat (1/8/2025) terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban diketahui bernama Pandra Apriliadi, yang menjadi korban kekerasan keji hanya karena menagih utang sebesar Rp500.000.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang koperasi. Cekcok tak terelakkan, hingga pelaku berdalih akan meminjam uang dari saudaranya dan mengajak korban pergi menggunakan motor.
Namun ternyata, pelaku telah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok untuk mengeksekusi niat jahatnya. Saat di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang dengan senar pancing hingga motor terguling. Tak berhenti di situ, pelaku mencabut golok yang dibawanya dan menyerang korban hingga tak bernyawa.
Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan motor dan dibuang ke sungai. Motor korban dijual oleh pelaku, dan uang hasil penjualan diserahkan kepada anaknya. Setelah sempat pergi berziarah ke Tanggamus, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar.
Barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolda Lampung. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP (penculikan/merampas kemerdekaan), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan apresiasinya terhadap kerja cepat Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan.
“Kami tegaskan, Polri tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan damai dan tidak main hakim sendiri,” ujarnya.
Jenazah korban telah dievakuasi dan dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.***












