SAMUDERA NEWS— Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menjadi sorotan publik setelah unggahan akun Instagram resminya pada 21 Juli 2025 menuai kritik tajam. Dalam caption tersebut, ia menyampaikan keterkejutannya saat menemukan warga membangun bangunan secara ilegal di kawasan Terminal Panjang—yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi Sekolah Siger.
“Hari ini saya meninjau Terminal Panjang yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi Sekolah Siger—sekolah gratis untuk anak-anak kurang mampu dan berprestasi yang tidak tertampung di sekolah negeri. Namun, saya cukup terkejut saat mendapati ada warga yang menempati dan membangun bangunan terminal secara ilegal,” tulis Eva Dwiana.
Unggahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai moralitas pemimpin yang menyoroti tindakan warga, namun mengabaikan prinsip tata kelola yang baik dalam kebijakan yang ia buat sendiri.
Sekolah Siger—yang digadang-gadang menjadi solusi akses pendidikan tanpa pungutan biaya—ternyata belum memenuhi sejumlah ketentuan mendasar. Proyek ini disebut melanggar Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 terkait redistribusi ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Beberapa pelanggaran yang disorot antara lain:
- Penunjukan wakil kepala sekolah dari ASN SMPN 38, 39, 44, dan 45 tanpa izin operasional sekolah.
- Belum terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Belum melaksanakan kurikulum resmi dari Kementerian.
- Tidak memiliki gedung, rombongan belajar, atau rincian anggaran yang jelas.
Mengacu pada aturan yang berlaku, satuan pendidikan yang hendak menerima Redistribusi Guru ASN wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
- Memiliki izin operasional dari Pemda.
- Terdaftar di Dapodik minimal tiga tahun.
- Melaksanakan kurikulum resmi.
- Memiliki peserta didik dengan bahasa pengantar Indonesia.
- Penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan operasional.
- Tidak menolak dana bantuan operasional.
- Memiliki rombongan belajar lengkap.
Namun hingga kini, Sekolah Siger disebut belum memenuhi satu pun dari ketujuh syarat tersebut.
Kondisi ini memunculkan kritik bahwa Wali Kota Eva Dwiana seolah enggan berkaca sebelum menyalahkan warga atas pelanggaran hukum, sementara dirinya diduga melanggar regulasi yang berlaku dalam kebijakan pendidikan daerah.***












