SAMUDERA NEWS- YLBHI–LBH Bandar Lampung menyoroti keras narasi yang muncul setelah aksi spontan masyarakat tiga kampung dari Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI. Penanaman di lahan konflik dengan PT BSA yang dilakukan masyarakat kini dibingkai oleh aparat kepolisian dengan stigma “provokator” dan seolah warga “ditunggangi” kepentingan pihak tertentu. Pernyataan Kapolres Lampung Tengah tentang “mengantongi nama-nama oknum provokator” dianggap sebagai bentuk pelemahan perjuangan rakyat dan pengalihan isu dari akar konflik agraria yang telah berlarut-larut puluhan tahun.
Aksi penanaman yang dilakukan masyarakat merupakan ekspresi legitimasi rakyat atas hak tanah yang dirampas. Menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, menuding warga sebagai provokator adalah cara klasik aparat untuk menutup mata terhadap sejarah panjang konflik agraria dengan PT BSA. Perampasan hak hidup ribuan keluarga petani di Anak Tuha oleh korporasi seharusnya menjadi fokus penyelesaian, bukan alasan bagi kriminalisasi.
Pernyataan Kapolres Lampung Tengah menunjukkan adanya keberpihakan aparat pada kepentingan modal, bukan pada rakyat yang terdampak. Aparat penegak hukum seharusnya mengayomi masyarakat dan menengahi konflik agraria secara adil, bukan memburu warga melalui stigma dan pemanggilan secara sepihak. Tuduhan provokator hanya akan memperdalam represi, mengekang solidaritas masyarakat, dan menjauhkan solusi yang berkeadilan.
Kasus ini makin disoroti karena proses hukum yang sangat cepat terhadap warga yang berpartisipasi. Delapan orang dipanggil sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya ke penyidikan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam pasca kegiatan. Hal ini kontras dengan puluhan laporan polisi masyarakat miskin yang sudah berjalan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kejelasan, menunjukkan ketimpangan nyata dalam penegakan hukum di Lampung. Bahkan dalam beberapa kasus, penyidik sampai salah menulis norma perundang-undangan dalam laporan perusahaan.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa konflik di Anak Tuha bukan masalah pidana, melainkan konflik struktural agraria. Warga memiliki hak atas tanah yang telah diwariskan nenek moyangnya, termasuk menanam, menggarap, dan hidup dari tanah tersebut. Segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, pemanggilan, atau stigmatisasi adalah pelanggaran hak asasi manusia sekaligus perampasan ruang hidup rakyat.
Penyelesaian konflik agraria seharusnya dilakukan melalui dialog dan mekanisme yang mengutamakan keseimbangan kepentingan para pihak, khususnya masyarakat yang menderita akibat konflik yang sudah bertahun-tahun. Negara seharusnya tidak kalah dengan kepentingan bisnis yang hanya menguntungkan segelintir orang, apalagi jika mengorbankan rakyat kecil. LBH Bandar Lampung menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah dan aparat terhadap rakyat sebagai langkah awal untuk menciptakan keadilan agraria yang nyata.***












