SAMUDERA NEWS- Konsultasi publik perubahan zona pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) 2025 yang digelar di Hotel Emersia, Jumat pagi, 12 Desember 2025, berubah menjadi arena kritik terbuka terhadap pihak pengelola taman nasional. Almuhery Ali Paksi, pemerhati konservasi dari Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL), menyampaikan tudingan keras yang langsung mengguncang forum tersebut.
Ia menuduh TNWK tengah melakukan manuver besar-besaran yang berpotensi menghapus sebagian besar zona inti kawasan konservasi. Menurutnya, perubahan zonasi yang diklaim untuk “pemanfaatan konservasi” justru membuka jalan bagi eksploitasi kawasan hutan tersisa di Lampung. Almuhery menyebut, perubahan itu tidak hanya merusak fungsi konservasi, tetapi juga memunculkan dugaan kepentingan asing dalam pengelolaan ruang hutan.
Dalam pernyataannya, Almuhery menegaskan bahwa zona inti Way Kambas yang sebelumnya tercatat lebih dari 59 ribu hektare pada tahun 2020, kini dilaporkan menyusut drastis menjadi sekitar 27 ribu hektare. Pengurangan hampir 32 ribu hektare itu, menurutnya, bukan sekadar perubahan teknis, tetapi tanda adanya transaksi serius di balik layar.
Data yang ia sampaikan sontak memicu perhatian para peserta. Almuhery menuding sebagian besar zona inti yang hilang telah “terjual” kepada sebuah negara adidaya. Ia menyebutkan bahwa perubahan skala besar ini telah menyebabkan satwa liar—terutama gajah—mulai memasuki permukiman warga, termasuk hingga ke Kota Sukadana, karena habitat mereka semakin terdesak.
Ia kemudian mengajak seluruh organisasi konservasi, media, dan masyarakat Lampung Timur untuk mengawasi proses perubahan zonasi ini dengan ketat. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan sebenarnya mengapa zona inti hendak dialihkan menjadi zona pemanfaatan. Ia juga menilai bahwa TNWK memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan aspek hukum, dampak lingkungan, serta risiko jangka panjang dari kebijakan tersebut.
Dugaan jual beli lahan dan penyusutan zona inti itu memicu reaksi cepat dari pihak Kehumasan TNWK. Nandri dan Riri, perwakilan Humas, langsung memberikan klarifikasi di sela kegiatan. Menurut mereka, semua yang disampaikan terkait penyusutan zona inti belum dapat dianggap final. Mereka menyebut proses perubahan zonasi adalah bagian dari upaya pemulihan ekosistem yang membutuhkan kajian menyeluruh.
Dalam penjelasannya, Nandri mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung saat ini bukan pengesahan perubahan zonasi, melainkan konsultasi publik yang bertujuan menggali masukan, memetakan kondisi kawasan, serta mengevaluasi kebutuhan konservasi. Ia menegaskan bahwa stakeholder dari berbagai bidang telah diundang, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Ia menekankan bahwa tidak ada keputusan yang diambil tanpa mekanisme panjang, termasuk uji publik, kajian ilmiah, serta persetujuan otoritas pusat. Namun, ia mengakui bahwa sejumlah pertanyaan, terutama mengenai dugaan penjualan lahan ke pihak asing, belum dapat dijawab pada hari itu. TNWK masih menunggu kesempatan bagi pimpinan utama untuk memberikan keterangan resmi setelah acara selesai.
Sementara itu, publik Lampung—khususnya para pemerhati lingkungan—terus menyoroti isu tersebut. Bagi banyak pihak, kondisi Way Kambas saat ini adalah cermin betapa rentannya kawasan konservasi menghadapi tekanan politik, ekonomi, dan kepentingan eksternal. Dengan sejarah panjang konflik satwa-manusia, perambahan, hingga kebakaran lahan, perubahan zonasi yang tidak transparan dikhawatirkan dapat memperburuk keadaan.
Perdebatan tentang masa depan zona inti TNWK pun belum menunjukkan tanda berakhir. Jika tuduhan yang disampaikan Almuhery benar, maka Lampung bisa kehilangan salah satu benteng konservasi terpenting di Sumatera.***












