SAMUDERA NEWS- Debat panas soal kebijakan perubahan zona inti di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) tengah menjadi sorotan besar publik Lampung. Pernyataan tegas pemerhati lingkungan dari Jaringan Konservasi Ekosistem Lampung, Almuheri Ali Paksi, memicu polemik baru. Ia menuding pemerintah telah menempuh langkah-langkah yang berpotensi merusak kawasan konservasi dan bahkan membuka jalan bagi kepentingan asing.
Almuheri menyebut perubahan fungsi zona inti TNWK mencapai 70 persen, klaim yang membuat publik terkejut. Zona inti yang sebelumnya tercatat seluas lebih dari 59 ribu hektare disebutnya kini menyusut menjadi sekitar 27 ribu hektare. Ia mengaitkan penyusutan itu dengan dugaan adanya sumber logam dan mineral yang membuat kawasan tersebut “dijual” secara terselubung kepada negara asing.
Menurutnya, penyusutan ini berbahaya karena mempersempit habitat satwa liar hingga mendorong mereka keluar dari hutan menuju pemukiman warga, khususnya di wilayah Sukadana. Ia pun menyerukan agar semua pihak yang peduli lingkungan di Lampung mengusut tuntas tujuan sebenarnya dari rencana TNWK mengubah zona inti menjadi zona pemanfaatan.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menepis tegas seluruh tudingan tersebut. Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ahmad Munawir, menyatakan bahwa klaim Almuheri tidak berdasar dan jauh dari kenyataan. Ia menjelaskan bahwa perubahan zona inti bukan untuk membuka pintu industri ekstraktif, apalagi untuk tambang logam atau proyek wisata tertentu.
Munawir menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti amanat Undang-Undang 32/2024 mengenai pemanfaatan karbon di kawasan konservasi. Melalui mekanisme pemanfaatan karbon, pemerintah justru berupaya menekan emisi dan mendukung pelestarian hutan. Dalam skema ini, tidak ada satu pun pohon yang boleh ditebang, karena tujuan utamanya adalah menjaga kelestarian ekosistem serta memperbaiki area hutan yang rusak.
Ia juga mencontohkan beberapa negara seperti Guatemala dan Madagaskar yang telah menerapkan pola serupa dengan hasil positif bagi konservasi. Menurutnya, pemanfaatan karbon tidak hanya melindungi hutan, tetapi juga memberikan potensi pendanaan yang lebih besar untuk upaya pelestarian yang selama ini terkendala anggaran.
Terkait isu penjualan lahan ke pihak asing, Munawir memastikan hal itu tidak mungkin terjadi. Kawasan TNWK merupakan milik negara yang dilindungi undang-undang. Jika ada pihak luar yang terlibat, sifatnya hanya sebagai badan usaha resmi yang bekerja dalam kerangka izin pemanfaatan karbon yang sah secara regulasi.
Kepala Balai TNWK, Zaidi, turut memberikan penjelasan mengenai penyusutan luasan zona inti. Ia menegaskan bahwa penurunan luasan bukan karena transaksi lahan, melainkan akibat kebakaran hutan yang terjadi hampir setiap tahun. Kebakaran berulang itu menyebabkan kerusakan area konservasi dan memerlukan rehabilitasi luas.
Zaidi mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah mitra untuk memulihkan kerusakan hutan, tetapi anggaran yang terbatas membuat prosesnya belum optimal. Karena itu, pemanfaatan karbon dianggap sebagai peluang baru untuk menambah anggaran konservasi dan mempercepat pemulihan kawasan.
TNWK kini menyiapkan sekitar 33 ribu hektare lahan sebagai proyek percontohan pemanfaatan karbon pertama di Lampung. Jika mekanisme ini berhasil, skema serupa akan diterapkan di seluruh kawasan konservasi di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu menarik investor, memperkuat perlindungan hutan, dan menggerakkan pembiayaan konservasi tanpa mengorbankan ekosistem.
Polemik ini masih akan terus bergulir, namun pemerintah memastikan bahwa tidak ada aktivitas ekstraktif, penebangan, apalagi penjualan lahan yang akan terjadi di TNWK. Sementara itu, pemerhati lingkungan meminta keterbukaan dan audit menyeluruh atas rencana perubahan zona tersebut.***












