SAMUDERA NEWS- SMA Siger Bandar Lampung berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang diketuai Khaidarmansyah, mantan Kepala Bappeda sekaligus Plt Sekda Kota Bandar Lampung. Sekolah ini sejak awal pendiriannya telah memicu perdebatan publik, terutama setelah Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menolak pengajuan anggaran operasional sebesar Rp1,35 miliar yang diajukan melalui Disdikbud.
Penolakan anggaran tersebut disampaikan DPRD dengan alasan prioritas penggunaan APBD. Dana yang semula diusulkan untuk operasional SMA Siger dialihkan untuk menambah anggaran BOSDA, yang dinilai masih belum cukup untuk menggratiskan biaya komite bagi seluruh siswa SMP negeri di Bandar Lampung. DPRD menilai kebijakan itu lebih mendesak dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat luas.
Selain soal prioritas, DPRD juga menilai pengajuan anggaran SMA Siger tidak relevan karena status sekolah tersebut belum berizin dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). DPRD menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas berada di tangan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan pemerintah kota.
Di tengah penolakan tersebut, sikap pengurus yayasan justru menimbulkan tanda tanya. Saat dimintai tanggapan terkait nasib guru dan peserta didik, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda memilih tidak memberikan penjelasan substansial. Ia justru meminta jurnalis untuk mengonfirmasi persoalan itu kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung.
“Tolong dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan,” ujar Khaidarmansyah, Kamis, 11 Desember.
Sikap serupa juga ditunjukkan Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Satria Utama. Hingga dua kali permintaan klarifikasi diajukan, tidak ada penjelasan resmi yang diberikan. Padahal, Satria Utama juga menjabat sebagai Plt Kasubag Aset dan Keuangan di Disdikbud Kota Bandar Lampung, sehingga posisinya dinilai strategis dalam polemik ini.
Sejumlah laporan media sebelumnya menyebutkan bahwa yayasan belum membayarkan honorarium guru sejak awal penyelenggaraan sekolah. Di sisi lain, SMA Siger telah menerima sekitar 95 peserta didik, bahkan disebut berpotensi bertambah. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik akan kepastian hak guru dan jaminan keberlangsungan pendidikan siswa.
Kekhawatiran itu diperkuat dengan pernyataan pejabat terkait yang mengakui SMA Siger belum mengantongi izin operasional. Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyatakan sekolah tersebut belum memiliki legalitas formal.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pihak yang bertanggung jawab jika di kemudian hari terjadi persoalan serius, termasuk potensi penelantaran peserta didik. Sikap pengurus yayasan yang melempar klarifikasi ke Disdikbud dinilai memperlebar ruang skeptisisme terhadap tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan SMA Siger.***












