SAMUDERA – Jika Anda mengetahui warga yang tidak mampu tetapi belum mendapatkan bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), berikut adalah langkah-langkah untuk membantu mereka agar bisa terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Sering kali, terdapat warga yang secara ekonomi layak mendapatkan bantuan namun belum terdaftar dalam program PKH. Untuk memastikan mereka mendapatkan bantuan yang berhak diterima, Anda dapat mengikuti panduan berikut:
1. Verifikasi Kelayakan
Pastikan warga yang akan didaftarkan memenuhi kriteria sebagai keluarga pra-sejahtera. Tinjau kondisi ekonomi dan hunian mereka untuk memastikan bahwa mereka benar-benar membutuhkan bantuan.
2. Persiapkan Identitas
Kumpulkan identitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari calon penerima. Dokumen-dokumen ini merupakan syarat utama untuk pendaftaran sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
3. Buat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Koordinasikan dengan aparat RT dan RW setempat untuk mendapatkan dokumen SKTM serta dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran.
4. Daftarkan Secara Online atau Offline
Bantulah warga untuk mendaftar, baik melalui platform online atau secara langsung dengan berkoordinasi dengan aparat desa setempat sesuai domisili mereka.
Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk mendukung keluarga kurang mampu agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat berkontribusi membantu mereka mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.











