SAMUDERA NEWS – Muncul informasi terbaru mengenai batas maksimal anak yang dapat menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dalam satu kartu keluarga.
Sebagaimana yang dikenal, bantuan sosial PKH untuk anak usia dini termasuk dalam kategori komponen kesehatan dari program tersebut.
Setiap anak yang terdaftar dalam PKH berhak menerima bantuan hingga Rp3 juta, dengan pembagian sebesar Rp750 ribu setiap tiga bulan.
Karena manfaat besar yang ditawarkan PKH untuk anak usia dini, semakin banyak keluarga kurang mampu yang berharap untuk mendapatkannya.
Tidak terkecuali bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH, mereka berharap mendapat bantuan sebesar Rp3 juta setiap tahunnya. Namun, pertanyaan muncul mengenai batas maksimal anak dalam satu kartu keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima PKH.
Menurut ketentuan Kementerian Sosial, anak usia dini yang memenuhi syarat untuk menerima PKH adalah mereka yang berusia 0-6 tahun.
Setiap anak berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tiga bulan.
Namun, ternyata hanya maksimal dua anak dalam satu kartu keluarga yang dapat menerima bantuan PKH.
Dengan demikian, informasi mengenai batas maksimal anak dalam satu kartu keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima PKH dapat menjawab pertanyaan yang mungkin muncul bagi KPM.***












