SAMUDERA NEWS– Bagi para pekerja, ada kabar menggembirakan terkait proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu dikenal sebagai BP Jamsostek. Informasi ini tentu menjadi angin segar terutama bagi yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaan.
Masalah yang sering muncul adalah sulitnya mendapatkan surat keterangan kerja atau paklaring dari perusahaan. Namun, BP Jamsostek memberikan kepastian bahwa proses klaim JHT kini tidak memerlukan paklaring.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengklaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya adalah:
- Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Identitas (E-KTP) atau dokumen identifikasi lainnya
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebelumnya
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, proses klaim JHT dapat diajukan tanpa perlu melibatkan paklaring. Pekerja dapat langsung mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka.
Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kejelasan bahwa proses klaim JHT tidak lagi memerlukan paklaring, melalui prosedur yang telah ditetapkan.***












