SAMUDERA NEWS – Menghadapi kontroversi seputar maskot Pilkada yang diperkenalkan bersama dengan jingle Pilkada 2024 oleh KPU Kota Bandar Lampung, Minggu, 19 Mei 2024, di Bundaran Gajah Tugu Adipura, Plh Ketua KPU, Hamami, mengeluarkan permohonan maaf.
Dalam sebuah siaran pers yang diterima pada Selasa, 21 Mei 2024, Plh Ketua KPU Kota Bandar Lampung menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk menanggapi masalah ini.
Disebutkan bahwa KPU Kota Bandar Lampung menggelar kompetisi untuk mencari maskot dan jingle Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tujuan memunculkan unsur kearifan lokal dan melibatkan partisipasi masyarakat umum. Pengumuman perlombaan ini telah disampaikan pada tanggal 26 Maret 2024 melalui pengumuman resmi Nomor 328/HM.02.Pu/1871/2024 dan disebarkan melalui akun media sosial resmi KPU Kota. Proses pemilihan maskot dan jingle dilakukan melalui penilaian yang melibatkan dewan juri yang terdiri dari perwakilan akademisi, seniman, dan divisi yang bertanggung jawab atas sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Dewan juri ini telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung pada tanggal 4 April 2024.
Penilaian terhadap materi lomba dilakukan berdasarkan beberapa indikator, termasuk karakteristik dan keindahan gambar, kesesuaian filosofi dengan gambar, kreativitas informatif yang mengangkat tema Pilkada, serta kemampuan untuk menggambarkan ciri khas dan kearifan lokal Kota Bandar Lampung sambil mencantumkan logo dan atribut KPU secara komunikatif. Sebanyak 17 peserta mengikuti lomba maskot, sementara 11 peserta mengikuti lomba jingle. Hasil penilaian dari dewan juri menetapkan juara I untuk lomba maskot atas nama Rudi, juara II atas nama Cholid Munir, dan juara III atas nama Hari Saputra.
Maskot Pilkada yang terpilih berbentuk hewan kera yang mengenakan tumpal dan sarung tapis khas Lampung, sambil memegang surat suara di tangan kiri dan paku di tangan kanan, dengan ajakan “Ayo Bandar Lampung Kita Memilih”. Pemilihan maskot ini didasarkan pada beberapa alasan, termasuk status kera sebagai fauna resmi Kota Bandar Lampung serta penggunaan tumpal dan tapis sebagai simbol kearifan lokal Lampung.
Namun, menyikapi polemik yang muncul, Hamami menyatakan permohonan maaf dari KPU Kota Bandar Lampung atas penggunaan atribut adat Lampung seperti tumpal dan kain tapis pada maskot, yang dinilai tidak selaras dengan nilai dan tradisi berpakaian adat Lampung. KPU menegaskan bahwa penggunaan atribut adat pada maskot tidak dimaksudkan untuk menghina, merendahkan, atau melecehkan masyarakat adat Lampung.
Sebagai langkah selanjutnya, KPU Kota akan menarik kembali penggunaan maskot tersebut dan merancang ulang desainnya, khususnya dalam hal penggunaan atribut adat Lampung. Hal ini akan dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dan saran dari berbagai pihak, terutama lembaga adat Lampung.***












