SAMUDERA NEWS — Kabar gembira datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai tahun ini, dua kategori guru ASN berpeluang mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp900 ribu. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua guru memenuhi syarat untuk tunjangan ini. Hanya guru yang memenuhi klasifikasi tertentu yang berhak menerima.
Tunjangan tambahan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA. Diharapkan, pemberian tunjangan ini dapat meningkatkan kualitas pengajaran dan sekaligus membantu meningkatkan daya beli untuk pemenuhan kebutuhan keluarga guru, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, terdapat acuan untuk tunjangan tambahan bagi guru ASN. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pemberian satuan biaya uang makan bagi PNS, serta uang lauk pauk bagi TNI/POLRI.
Berikut ini adalah dua kategori guru ASN yang berhak mendapatkan tunjangan tambahan Rp900 ribu:
- Guru ASN Kemenag
- Guru yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag) termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan tunjangan tambahan ini.
- Guru ASN di Daerah
- Guru ASN yang berada di daerah dengan mekanisme tunjangan tambahan yang diatur secara khusus melalui peraturan daerah, peraturan bupati (perbup), atau peraturan wali kota (perwali) terkait pemberian tunjangan uang makan ASN.
Dengan adanya tunjangan tambahan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat dan kesejahteraan guru-guru ASN dapat terjamin. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan syarat lengkap dapat diperoleh melalui instansi terkait di masing-masing daerah.***












