SAMUDERA NEWS– Mendikbud telah menunda kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), berikut adalah 3 universitas di Indonesia yang mengikuti keputusan tersebut.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim, secara resmi mengumumkan penundaan kenaikan UKT untuk tahun ini. Keputusan ini diambil setelah banyaknya calon mahasiswa yang mengundurkan diri karena tingginya biaya UKT yang dianggap memberatkan.
Sebagai respons atas mundurnya calon mahasiswa, Mendikbud dipanggil oleh Presiden Jokowi dan mengumumkan bahwa UKT tidak akan mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut tidak hanya berlaku secara nasional, namun juga berdampak pada beberapa universitas di Indonesia yang sebelumnya merencanakan kenaikan UKT.
Berikut adalah 3 universitas di Indonesia yang tidak akan menaikkan UKT setelah keputusan Mendikbud:
- Universitas Indonesia (UI)
UI menetapkan UKT mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta per semester untuk mahasiswa jalur SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri. Besaran UKT disesuaikan dengan golongan finansial mahasiswa, dengan semakin tinggi golongan finansial maka UKT yang dibayarkan akan semakin besar.Mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri atau SIMAK UI juga diwajibkan membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang dibayarkan satu kali. Besaran IPI bervariasi tergantung fakultas, dengan kisaran antara Rp22,5 juta hingga Rp161,67 juta untuk fakultas kedokteran.
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
UGM menetapkan UKT sesuai dengan kemampuan finansial mahasiswa, mulai dari Rp0 hingga Rp30 juta per semester. UKT untuk program studi sarjana bidang Ilmu Sosial dan Humaniora berkisar antara Rp0 hingga Rp12,5 juta per semester, sementara untuk program studi sarjana bidang Ilmu Sains, Teknologi, dan Kesehatan berkisar antara Rp0 hingga Rp30 juta per semester. - Institut Teknologi Bandung (ITB)
ITB menetapkan UKT mulai dari Rp500 ribu hingga Rp14,5 juta per semester, dengan pengecualian untuk kelas internasional yang UKT-nya mencapai Rp30 juta per semester. Selain UKT, terdapat juga iuran uang pengembangan yang dipungut per semester. Pada semester I-II, besaran IPI adalah Rp25 juta, sementara pada semester III-VIII besarnya adalah Rp12,5 juta.***












