SAMUDERA NEWS — Batas waktu integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tinggal menghitung hari, hingga tanggal 31 Juni 2024. Bagi masyarakat yang belum melakukannya, perlu memperhatikan konsekuensi resiko terutama terkait pelayanan di sektor perbankan.
Untuk memudahkan proses integrasi ini, Dirjen Pajak telah menyediakan langkah-langkah yang bisa dilakukan secara online melalui laman resmi mereka. Tujuannya jelas: memastikan target integrasi NIK dengan NPWP tercapai baik dari sisi wajib pajak maupun masyarakat.
Dari data yang ada, lebih dari 90 persen wajib pajak telah berhasil mengintegrasikan NIK-nya dengan NPWP. Namun, bagi yang masih memerlukan panduan, berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman resmi Dirjen Pajak melalui https://djponline.pajak.go.id/ dan klik opsi login.
- Isi 15 digit NPWP Anda, gunakan password, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.
- Setelah login, pilih menu profil, lalu isi NIK sesuai dengan KTP Anda. Pastikan untuk memeriksa validitas NIK, dan klik opsi ubah profil.
- Setelah langkah sebelumnya, keluar dari menu profil atau logout untuk menguji keberhasilan validasi.
- Lakukan login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, dan masukkan kode keamanan. Jika berhasil, proses validasi telah selesai dilaksanakan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengintegrasikan NIK dengan NPWP mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.***












