SAMUDERA NEWS – Munculnya isu terkait penghentian pembayaran gaji ke-13 menciptakan kekhawatiran di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, berikut ini adalah jadwal pencairan gaji ke-13 PNS beserta tunjangannya yang telah dijelaskan secara rinci.
Informasi ini juga menepis keraguan terkait kabar yang beredar bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menghentikan pembayaran gaji ke-13.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan, mekanisme pembayaran gaji ke-13 dijelaskan secara terperinci.
Berikut adalah jadwal resmi pencairan gaji ke-13 PNS beserta besaran gaji dan tunjangannya:
- Gaji Pokok
Daftar Gaji PNS 2024 menurut golongan:
- Golongan I: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Golongan II: Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
- Golongan IV: Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296
- Tunjangan Keluarga
Besaran tunjangan suami/istri dan anak berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977. Besarnya adalah 5% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% untuk setiap anak, namun hanya diberikan hingga anak ketiga.
- Tunjangan Pangan/Makan
Besaran tunjangan pangan per hari:
- Golongan I-II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000
- TNI/Polri: Rp 60.000
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
- Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda antar masing-masing Kementerian/Lembaga, ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Dengan jadwal dan besaran yang telah ditetapkan, diharapkan kepastian ini memberikan rasa tenang bagi para PNS dalam mengelola keuangan mereka.***












