SAMUDERA NEWS- Unit Reskrim Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam dan memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah AR (33 tahun), warga Dusun IV RT/RW 001/004 Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dan HUS (35 tahun), warga Dusun II RT/RW 016/003 Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, bersama Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro, pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu rumah kosong di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi barang terlarang.
Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa rumah kosong tersebut sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.
“Saat penggeledahan dilakukan, kami menemukan senjata tajam yang dibawa tersangka,” ujar Kapolsek.
Selain itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang yang berisikan 3 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 perangkat alat hisap (BONG), 2 korek api, dan 1 pirek.
“Kedua tersangka berserta barang bukti, yaitu sabu dan peralatannya, berhasil diamankan,” kata Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, pada Selasa (28/5/2024).
Kedua tersangka akan dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 2 Ayat 1 UUD Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka saat ini telah diamankan di Polsek Candipuro untuk penyidikan lebih lanjut.***












