SAMUDERANEWS—Upah Minimum Regional (UMR) adalah standar gaji minimum yang ditetapkan pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja. Namun, tidak semua daerah di Indonesia memiliki UMR yang sama. Beberapa provinsi menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan upah minimum mereka.
Berikut adalah delapan daerah di Indonesia dengan upah UMR terendah:
1. Jawa Tengah
Jawa Tengah mencatatkan UMR terendah di Indonesia pada tahun 2024 dengan angka sekitar Rp1.958.169. Faktor-faktor seperti jumlah tenaga kerja yang tinggi dan dominasi sektor pertanian serta industri ringan berkontribusi pada rendahnya upah di provinsi ini.
2. DI Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki UMR sebesar Rp1.981.782. Meskipun biaya hidup di Yogyakarta relatif lebih rendah, upah ini masih dianggap tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
3. Jawa Barat
UMR di Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.057.495. Dengan jumlah penduduk yang besar dan persaingan ketat di pasar kerja, upah di provinsi ini berada di bawah rata-rata nasional.
4. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Di NTB, UMR tercatat sebesar Rp2.183.883. Meskipun sektor pariwisata di provinsi ini sedang berkembang pesat, peningkatan upah minimum belum sejalan dengan pertumbuhan ekonomi lokal.
5. Lampung
Lampung, dengan UMR sebesar Rp2.433.169, menempati posisi kelima dalam daftar ini. Fokus pada sektor agribisnis dan ketergantungan pada komoditas pertanian berkontribusi pada rendahnya upah di daerah ini.
6. Banten
UMR di Banten tercatat sebesar Rp2.460.996. Walaupun provinsi ini dekat dengan ibu kota Jakarta, upah di Banten masih lebih rendah dibandingkan daerah sekitarnya.
7. Bali
UMR Bali ditetapkan sebesar Rp2.516.971. Sektor pariwisata yang maju di Bali belum cukup untuk mengangkat upah minimum di provinsi ini di atas rata-rata nasional.
8. Sumatera Barat
Sumatera Barat memiliki UMR sebesar Rp2.498.475. Provinsi ini masih perlu mengembangkan diversifikasi ekonomi untuk meningkatkan upah minimum regionalnya.
Tag:












