SAMUDERA NEWS – Sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan April 2024. Program yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Salah satu daerah yang turut melaksanakan program ini adalah Provinsi Aceh. Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @bpkaaceh pada Rabu 3 April 2024, program tersebut resmi diberlakukan mulai tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023.
Manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat menggiurkan. Selain bebas dari pajak progresif, masyarakat juga tidak akan dikenakan denda pajak kendaraan bermotor. Kesempatan ini tentunya patut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.
Bagi yang ingin membayar pajak kendaraan, dapat mengakses kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran secara online. Dengan demikian, diharapkan partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak ini dapat meningkat, serta membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan negara. Jangan sia-siakan kesempatan ini, segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda!***









