SAMUDERA NEWS – Pemerintah telah menerapkan kebijakan yang mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Seiring dengan itu, lebih dari 67 juta NIK telah sukses terintegrasi sebagai NPWP, mendekati target pemerintah yang mencapai 73 juta wajib pajak dengan NIK yang sudah terpadan.
Namun, kebingungan masih menyelimuti sebagian wajib pajak dan masyarakat akan kepastian status integrasi NIK mereka sebagai NPWP. Bahkan, melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terlihat bahwa banyak masyarakat ingin memastikan apakah NIK mereka sudah terpadan dengan NPWP.
Untuk mengetahui apakah NIK sudah terpadan dengan NPWP, terdapat lima langkah sederhana yang bisa dilakukan:
- Akses Laman Resmi DJP: Langkah pertama adalah masuk dan mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/.
- Login dengan NIK: Selanjutnya, login menggunakan NIK atau nomor yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Verifikasi: Jika proses login berhasil, itu berarti NIK Anda telah terverifikasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak berhasil login, maka NIK Anda belum terverifikasi.
- Login Ulang dengan NPWP: Apabila login dengan NIK tidak berhasil, langkah selanjutnya adalah mencoba login menggunakan NPWP.
- Validasi pada Menu Profil: Setelah berhasil login dengan NPWP, lakukan validasi pada menu profil untuk memastikan integrasi NIK sebagai NPWP.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan para wajib pajak dapat memahami status integrasi NIK mereka sebagai NPWP secara lebih jelas dan tepat.***












