SAMUDERA NEWS- Banyak keluhan dari masyarakat terkait siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak mendapatkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) terus bermunculan. Meski program ini bertujuan membantu siswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, kenyataannya masih banyak yang belum menerima bantuan tersebut.
Banyak siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu juga belum masuk dalam daftar penerima PIP. Data menunjukkan bahwa jumlah penerima PIP saat ini masih jauh dari angka ideal yang seharusnya.
Menanggapi pertanyaan ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberikan penjelasan terkait persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan PIP.
Ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi oleh siswa dan sekolah. Dua syarat utama yang menjadi acuan Kemendikbud dan Kemenag dalam menyalurkan bantuan PIP adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di DTKS Kemensos: Siswa calon penerima harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Rekomendasi dan Usulan dari Sekolah dan Dinas Pendidikan: Siswa harus mendapatkan rekomendasi dan usulan dari sekolah serta Dinas Pendidikan di kabupaten/kota tempat siswa tinggal.
Dengan memahami dan memenuhi kedua syarat tersebut, diharapkan lebih banyak siswa dari keluarga tidak mampu bisa mendapatkan bantuan sosial PIP yang mereka butuhkan.***












