SAMUDERA NEWS– Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 5 kriteria terbaru untuk menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini merupakan informasi penting yang perlu diperhatikan oleh calon penerima manfaat.
PIP, yang saat ini diperuntukkan bagi pelajar dari berbagai jenjang pendidikan hingga mahasiswa, telah terbukti menjadi salah satu solusi signifikan dalam pemenuhan biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu. Namun, untuk memastikan bahwa bantuan ini tersalurkan kepada yang berhak, pemerintah mendorong sekolah dan perguruan tinggi untuk terus mengajukan permohonan bantuan kepada Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.
Dalam proses penerimaan, terdapat 5 kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat PIP tahun 2024. Meskipun tidak harus memenuhi semua kriteria, satu pun dari kriteria-kriteria ini sudah memenuhi syarat untuk mengajukan bantuan.
Berikut adalah 5 kriteria terbaru yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat PIP 2024:
- Dari Keluarga Peserta PKH atau Keluarga Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Berstatus Yatim Piatu, Yatim, atau Piatu dari Sekolah, Panti Sosial, atau Panti Asuhan; Terkena Dampak Bencana Alam
- Siswa yang Tidak Bersekolah (Drop Out) yang Diharapkan Kembali Bersekolah
- Siswa yang Mengalami Kelainan Fisik, Korban Musibah, dari Orang Tua yang Mengalami PHK, di Daerah Konflik, dari Keluarga Terpidana, Berada di Lapas, atau Memiliki Lebih dari 3 Saudara yang Tinggal Serumah
- Peserta pada Lembaga Kursus atau Satuan Pendidikan Non-Formal Lainnya
Mengajukan permohonan bantuan PIP menjadi langkah nyata dalam mendukung akses pendidikan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan memperhatikan dan memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, diharapkan lebih banyak individu yang berhak mendapatkan bantuan ini dapat terakomodir demi kelangsungan pendidikan yang lebih merata dan inklusif.***












