SAMUDERA NEWS- Irjen Pol Helmy Santika, Kapolda Lampung, mengambil langkah tegas dalam menanggulangi kejahatan digital dengan membuka acara bimbingan teknis. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang pidana dalam UU ITE, forensik digital, dan sistem aduan instansi.
Dalam acara yang berlangsung di Novotel Bandar Lampung, Senin ini, Kapolda Lampung menyampaikan urgensi adaptasi terhadap perkembangan teknologi, terutama dalam pemanfaatan media online. “Kini, media sosial telah menjadi tren utama dalam komunikasi, memungkinkan siapa pun untuk dengan mudah mengakses berita dan informasi,” ujarnya.
Meski memberikan dampak positif, media sosial juga menjadi medan bagi perilaku negatif. Kapolda mencatat adanya kasus tindak pidana menggunakan media sosial, seperti pembuatan akun palsu dan penyebaran konten melanggar kesusilaan serta promosi situs judi online. Di Lampung sendiri, telah tercatat 153 kasus terkait pemilu dan 37 unggahan terkait judi online yang melanggar UU ITE.
Melalui acara ini, Kapolda berharap para peserta, yang terdiri dari pejabat utama dan personel Polda Lampung, akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan baru untuk menghadapi tantangan tersebut. “Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam upaya mencegah dan mengatasi ancaman kejahatan dunia maya dan kejahatan siber,” jelasnya.
Dengan demikian, upaya Kapolda Lampung dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan digital semakin terwujud melalui pelatihan ini. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya yang semakin kompleks.***












