SAMUDERA NEWS– Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran terbaru bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah Aliyah (MA) tahun 2024. Penetapan ini menjadi sorotan utama, mengingat pentingnya bantuan ini bagi kelangsungan pendidikan para siswa.
PIP, yang dikelola oleh Kemenag serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), telah menjadi penopang penting bagi pendidikan di Indonesia. Namun, dalam konteks MA, Kemenag memiliki tanggung jawab khusus dalam penyalurannya.
Menurut ketentuan yang telah ditetapkan, besaran bantuan sosial PIP Kemenag untuk siswa MA disesuaikan dengan tingkat kelas yang diikuti oleh siswa tersebut. Berikut adalah rincian besaran bantuan yang baru ditetapkan:
- Siswa MA Kelas 10 dan 12: Rp 900 ribu
- Siswa MA Kelas 11: Rp 1,8 juta
Dengan demikian, penentuan besaran bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa MA dan memastikan akses mereka terhadap pendidikan yang layak dan berkualitas.***












