SAMUDRANEWS– Isu mengenai kemungkinan pemerintah memberlakukan potongan Tapera bagi pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir paket telah menimbulkan kegelisahan di kalangan mereka.
Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 belum secara eksplisit menyebutkan apakah Ojol akan dikenai potongan iuran Tapera, tetapi berita ini telah memicu kekhawatiran baru.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap upah atau gaji pekerja akan dipotong sebesar 2,5 persen untuk kepentingan Tapera, namun belum ada kejelasan apakah Ojol termasuk dalam kategori tersebut.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang merumuskan regulasi khusus untuk Ojol dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), tetapi rancangan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Walaupun begitu, Kemenaker menegaskan akan ada perlindungan khusus bagi Ojol dalam peraturan tersebut.
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa Ojol saat ini belum termasuk dalam kriteria yang diwajibkan membayar iuran Tapera.
Meskipun demikian, BP Tapera memberi kesempatan kepada pengemudi Ojol dan kurir paket untuk bergabung secara sukarela dengan program Tapera, jika mereka berminat.












